Senin, 31 Desember 2007

Paradigma Penyuluhan Kehutanan

Paradigma Penyuluhan Kehutanan
(Oleh: Ir. Nur Hidayat)


KATA PENGANTAR

Sejalan dengan pergeseran pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi daerah, maka telah dilakukan reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan, yang semula merupakan proses alih teknologi dan informasi menjadi penyuluhan kehutanan yang merupakan proses pemberdayaan masyarakat berbasis pembangunan kehutanan.

Buku “ Paradigma Penyuluhan Kehutanan “ ini memuat secara garis besar informasi singkat tentang visi, misi aturan-aturan serta informasi penyuluhan kehutanan yang dapat digunakan oleh para pelaku penyuluhan kehutanan baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat

Dengan adanya buku ini diharapkan dapat memberi informasi kepada para pelaku penyuluhan kehutanan dalam melaksanakan tugasnya.

Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan buku ini diucapkan terima kasih.

KEPALA PUSAT,
ttd.
Ir. NUR HIDAYAT
NIP : 080035369

I. PARADIGMA, VISI dan MISI

A. PARADIGMA

Sejalan dengan pergeseran pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi daerah, maka telah dilakukan reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan, yang semula merupakan proses alih teknologi dan informasi menjadi penyuluhan kehutanan yang merupakan proses pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktifitas kearah kemandirian, maka strategi yang digunakan adalah dengan penguatan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan. Dengan demikian akan tumbuh dan berkembang kelompok kelompok usaha produktif di masyarakat, juga munculnya penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagai mitra kerja penyuluh serta adanya kesepahaman/komitmen masyarakat sebagai pelaku dan pendukung pembangunan hutan dan kehutanan.

B. VISI

Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan.

Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan yang tinggi, kemandirian secara ekonomi, lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan serta lingkungan yang lestari Selain itu memahami fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS.

C. MISI

  1. Memantapkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan
  2. Memberdayakan masyarakat berbasis pembangunan kehutanan
  3. Mengembangkan jaringan kerja dan kemitraan penyuluhan kehutanan

II. TUJUAN, SASARAN DAN STRUKTUR PENYULUHAN

A. TUJUAN PENYULUHAN

Didalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengrtahuan dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan.

Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan.

B. SASARAN PENYULUHAN

1. Sasaran Institusi

a. Pemerintah

Untuk mencari kesepahaman dan kesepahaman

  • Pemerintah Pusat meliputi Departemen/lembaga terkait kehutanan
  • Pemerintah daerah Propinsi meliputi dinas yang terkait dengan pembangunan kehutanan
  • Pemerintah daerah Kabupaten/Kota meliputi dinas-dinas yang terkait dengan pembangunan kehutanan

b. Dunia Usaha

Dalam rangka memotivasi untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan; Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti Pemegang HPH/HTI; Koperasi dan Swasta yang terkait dengan usaha kehutanan.

c. Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan produktifitas, serta kemandirian masyarakat sehingga terbentuk Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri (KMPM) dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM).

Tidak ada komentar: